BPJamsostek Cabang Batulicin dan Badan Penyuluh Pertanian - Perisai DAPM Kusan Hilir

BPJamsostek Cabang Batulicin dan Badan Penyuluh Pertanian


BPJamsostek Cabang Batulicin dan Badan Penyuluh Pertanian

BPJamsostek Cabang Batulicin dan Badan Penyuluh Pertanian Sosialisasikan Manfaat Program kepada Petani Kusan Hulu
© Photo by - BPJamsostek Batulicin

Agen Perisai – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersinergi dengan Badan Penyuluh Pertanian, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani di Kecamatan Kusan Hulu, Rabu (3/8/2022).


Acara tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin serta Kepala BPP Kecamatan Kusan Hulu dan para penyuluh pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kusan Hulu.


Pada kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati mengimbau kepada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek. Karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan dua progam, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).


Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.


Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.


Sedangkan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48x Upah terakhir yang dilaporkan ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta selama 2 tahun yang dibayarkan sekaligus, dan ditambah lagi beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta.


Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, apapun penyebabnya akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42 Juta, yang terdiri dari Santunan kematian Rp 20 juta, Biaya Pemakam Rp 10 juta serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta selama 2 tahun yang dibayarkan sekaligus.


“Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa perlu kiranya saya mengajak para petani di Kecamatan Kusan Hulu bahkan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru untuk menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandas Murniati.


Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Batulicin Murniati juga menyerahkan secara simbolis santunan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ibu Tukiyem sebagai ahliwaris (istri) dari almarhum Ardiansyah.


Dengan adanya santunan tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan serta menjadi modal untuk melanjutkan kehidupan.


Selanjutnya Kepala BPP Kecamatan Kusan Hulu, Hardianto menyampaikan apresiasi kepada BPJamsostek Cabang Batulicin atas peran aktif dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada para petani di Kecamatan Kusan Hulu, harapannya seluruh pertani yaitu sebanyak 3.800 orang di Kusan Hulu dapat terlindungi program tersebut mengingat manfaat yang di dapat sangat besar dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan. (AR-mkr)



Sumber : BaritoPost
Silakan tulis komentar Anda