About - Perisai DAPM Kusan Hilir

About


About

About for Agen Perisai

Informasi Umum


Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

Agar seluruh perkerja Indonesia baik formal maupun informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).


Apakah yang dimaksud Kantor Perisai dan Perisai?


Kantor Perisai adalah organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berfungsi untuk membantu penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Organisasi ini bertugas sebagai koordinator dari perisai-perisai yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakti bersama. Tugas utama Kantor Perisai memfasilitasi dan menunjang pengetahuan sekaligus melakukan evaluasi atas kinerja Perisai yaitu akuisisi kepesertaan jaminan sosial (penambahan tenaga kerja dan penambahan penerimaan iuran).


Perisai adalah orang/perorangan/individu yang merupakan anggota Kantor Perisai dan bertugas melakukan sosialisasi dan akuisisi serta membantu pengurusan administrasi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Silakan tulis komentar Anda