3 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri - Perisai DAPM Kusan Hilir

3 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri


3 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri

3 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri


Agen Perisai – Setiap pekerjaan memiliki resiko kerja, namun belum banyak orang yang memperhatikan akan hal tersebut. Sebagian besar masyarakat hanya tahu kalau BPJS itu ya BPJS Kesehatan yang selama ini sudah dimanfaatkan untuk meringankan biaya kesehatan. Padahal selain BPJS Kesehatan yang menjamin soal kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan.


Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.


Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal


Kepesertaan BPJSTK, Pekerja Bukan Penerima Upah


Pekerja bukan penerima upah bisa dibilang pekerja mandiri. Kalau orang yang bekerja di kantor termasuk yang menerima upah secara tidak langsung mereka sudah mendapatkan jamina sosial dari pihak kantor. Berbeda halnya dengan orang yang bekerja mandiri atau lepas.


Ada banyak pekerja yang masuk dalam golongan pekerja mandiri atau lepas seperti blogger, pedagang pasar, tukang ojek atau driver ojol dan masih banyak lainnya. Mereka tidak memiliki jaminan sosial sehingga bisa dibayangkan kalau pas bekerja terus mengalami kecelakaan kerja, pihak BPJS Kesehatan pun tidak bisa menjamin. Itu lah pentingnya kepesertaan jaminan sosial buat para pekerja lepas atau bukan penerima upah.


Mereka yang termasuk pekerja bukan penerima upah bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai kemampuan dan kebutuhan. Ada banyak program beserta manfaatnya yang jadi pilihan. Seperti pekerjaan saya nih, musti memiliki jaminan sosial agar saat kerja dimanapun bisa lebih tenang bila terjadi sesuatu di kemudian hari.


Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan


Ada tiga manfaat yang bisa didapat dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau mandiri diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.


Jaminan Hari Tua


Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.


JHT BPU


Uang tunai yang dibayarkan :

  1. Sekaligus apabila peserta :
    1. mencapai usia 56 tahun;
    2. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
    3. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
    4. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
    5. cacat total tetap; atau
    6. meninggal dunia.
  2. Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jaminan Kecelakaan Kerja


Kecelakaan kerja yang dimaksud dalam hal ini, suatu resiko kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja yang masih berkaitan atau ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan. Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja.


Misalnya kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, misal kerjanya di pabrik.


Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.


Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.


JKK BPU


  1. Pelayanan Kesehatan
  2. Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :

    1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
    2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
    3. Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
    4. Perawatan intensif;
    5. Penunjang diagnostik;
    6. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
    7. Pelayanan khusus;
    8. Alat kesehatan dan implant;
    9. Jasa dokter / medis;
    10. Operasi;
    11. Pelayanan darah;
    12. Rehabilitasi medik;
    13. Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
      2. Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
      3. Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
      4. Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
    14. Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
  3. Santunan berupa uang meliputi :
    1. Penggantian biaya transportasi dengan rincian :
      1. Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
      2. Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
      3. Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
      4. Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
    2. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :
      1. 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
      2. 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
      3. 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
    3. Santunan Cacat, meliputi :
      1. Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
      2. Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
      3. Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
    4. Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
    5. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
    6. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
    7. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
    8. Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    9. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
    10. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    11. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
        1. Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
        2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
        3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
        4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
        5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
      2. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
      3. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
      4. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.

Jaminan Kematian


Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.


Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.


JKM BPU

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :


  1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
  4. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
      1. Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
      2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
      3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
      4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
      5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
    2. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
    3. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
    4. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.


Sumber : BPJamsostek
Silakan tulis komentar Anda