Ahli Waris Kepala Desa Setarap Menerima Santunan BPJamsostek - Perisai DAPM Kusan Hilir

Ahli Waris Kepala Desa Setarap Menerima Santunan BPJamsostek


Ahli Waris Kepala Desa Setarap Menerima Santunan BPJamsostek

Ahli Waris Kepala Desa Setarap Menerima Santunan JKM dari BPJAMSOSTEK Batulicin
© Photo by - Kabarbanua

Agen Perisai – Bertempat di Desa Wonorejo Kecamatan Satui, Bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar bersama Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin, Murniati melakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Norhayati ahli waris Rasdi Kepala Desa Setarap yang telah meninggal dunia, Minggu (8/8/21).


Dalam Kesempatan itu Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Murniati mengucapkan rasa belasungkawa atas musibah yang menimpa almarhum.



Kemudian, Murni juga menuturkan bahwa meski baru 1 tahun almarhum terdaftar, santunan tersebut tetap wajib diberikan dengan jumlah sama sebab almarhum telah tercatat membayar iuran BPJS ketenagakerjaan.


“Almarhum telah terdaftar membayar iuran, sejak itulah perlindungan BPJS ketenagakerjaan dimulai sehingga tidak melihat berapa lama yang bersangkutan menjadi peserta, tetapi yang penting pada saat terdaftar yang bersangkutan masih aktif sehingga kalau ada risiko, hak-haknya masih bisa disalurkan BPJAMSOSTEK kepada ahli warisnya,” Ungkapnya


Adapun terkait total santunan sebesar Rp 42 juta, Murni merincikan, meliputi uang santunan kematian sebesar Rp. 20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta, dan santunan berkala selama 12 bulan (1 tahun) yang di bayarkan sekaligus sebesar Rp. 12 Juta.


Sementara itu, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Tanah Bumbu, Supian Tauri mengungkapkan, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku maka wajib bagi kepala desa dan perangkat desa untuk ikut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.


“Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hanya 0.24 % dari gaji, Jaminan Kematian ( JKM) 0.30 %, dan untuk Jaminan hari tua 5,7%. Sehingga total semua 6,24% dipotong dari gaji pokok,” jelas lelaki yang kerap dipanggil Andra ini.


Andra juga menyebut selama kepala desa, perangkat desa dan semua unsur kelembagaan yang ada di desa masih menjabat maka selama itu juga wajib ikut BPJAMSOSTEK.



Sumber : Kabarbanua
Silakan tulis komentar Anda