
Agen Perisai – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta perbulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
Kementerian Ketenagakerjaan langsung gerak cepat untuk mencairkan bantuan berupa BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja imbas pengalihan subsidi BBM.
Pemerintah sudah menyiapkan bantalan sosial untuk pengalihan subsidi BBM dengan total Rp24,17 triliun.
Dari angka tersebut, sebanyak Rp9,6 triliun dicairkan untuk pekerja.
"Kita sedang siapkan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Anwar menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan perihal pencairan BLT untuk pekerja. Jika mengacu pencairan BLT subsidi gaji sebelumnya, Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau sudah clear saya kabarin," singkat Anwar.
Mengacu penyaluran BLT subsidi gaji tahun lalu, berikut ini syarat pekerja yang akan dapat BLT subsidi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).