Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online - Perisai DAPM Kusan Hilir

Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online


Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online

Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online
© Photo by - Lampungpost.co

Agen Perisai – Bagi Kamu peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, informasi seputar cara klaim JHT online penting diketahui.


Salah satu cara klaim BPJS ketenagakerjaan online lewat HP bisa dilakukan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan online.


Terkait hal ini, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online juga perlu diperhatikan. Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan klaim.


Artikel ini akan mengulas informasi terkait hal itu, lengkap dengan penjelasan tentang cara mengetahui klaim BPJS sudah cair.


Syarat klaim JHT online


Dikutip dari laman resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online khususnya untuk program JHT adalah peserta harus memenui kriteria sebagai berikut:


  • Pengajuan klaim metode ini dapat dilakukan dengan syarat berikut:
  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)
  • Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Masing-masing kriteria memiliki syarat kelengkapan dokumen yang berbeda untuk klaim JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan online.


Syarat klaim JHT untuk peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun adalah:.


  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Sedangkan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online untuk peserta mengundurkan diri yaitu:


  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Selanjutnya, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online bagi peserta mengalami pemutusan hubungan kerja adalah:


  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
    • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
    • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh,
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Sementara syarat pencairan JHT kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen):


  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Lebih lanjut, syarat klaim JHT kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen) meliputi:


  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    • Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Adapun syarat klaim JHT bagi peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan adalah:


  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Sedangkan syarat pencairan JHT untuk peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak):


  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Itulah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil langkah-langkah sesuai tata cara klaim BPJS ketenagakerjaan online lewat HP.


Cara klaim JHT online


Cara klaim BPJS ketenagakerjaan online lewat HP bisa dilakukan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan online dengan langkah-langkah sebagai berikut:


  • Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Cara mengetahui klaim BPJS sudah cair


Untuk melakukan cek status klaim, Kamu bisa memilih cara mengetahui klaim BPJS sudah cair sebagai berikut:


  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Klik Informasi Status Klaim

Itulah informasi seputar cara klaim JHT online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan online, lengkap dengan ulasan tentang syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.



Sumber : BPJamsostek
Silakan tulis komentar Anda