Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Apakah Anda Termasuk - Perisai DAPM Kusan Hilir

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Apakah Anda Termasuk


Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Apakah Anda Termasuk

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Apakah Anda Termasuk
© Photo by - BPJamsostek

Agen Perisai – Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, periksa nama Anda untuk dapat Rp1 juta.


Berikut ini akan dijelaskan cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online lewat HP maupun komputer.


BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dalah salah satu bansos yang disalurkan pemerintah tahun ini.


Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terpilih menjadi penerima.


Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 lantaran pemerintah hanya menargetkan 8,8 juta penerima tahun ini.


Oleh karena itu, pekerja bisa cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 ini secara online lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Cek penerima BSU agar pekerja bisa mengetahui apakah mereka menerima atau tidak Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah ini.


Berikut ini cara cek BSU BPJS Ketengakerjaan 2022 yang bisa dilakukan oleh pekerja secara online.


  • Login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan email dan password akun masing-masing
  • Jika belum memiliki akun, bisa klik 'Buat Akun Baru'
  • Pilih segmen 'PU' dan masukkan alamat email yang masih aktif
  • Klik 'Kirim' dan tunggu hingga link verifikasi dikirim ke alamat email
  • Login ke akun yang sudah diverifikasi
  • Masuk ke menu layanan dan pilih 'Kartu Digital'

Kartu digital tersebut akan menunjukkan sejumlah informasi, seperti identitas pekerja, nomor rekening, serta status BPJS Ketenagakerjaan (masih terdaftar sebagai pekerja aktif atau tidak).


Jika pekerja masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka ia berkesempatan untuk menjadi penerima BSU 2022.


Pasalnya, salah satu syarat menjadi penerima BSU 2022 adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Selain itu, pekerja juga harus memenuhi sejumlah syarat lain di antaranya sebagai berikut.


  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
  2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
  3. Memiliki penghasilan tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
  4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4.
  5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, properti dan real estate, transportasi, aneka industri, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Meski gagal cair di bulan April, pemerintah tetap optimis bahwa BSU 2022 ini akan bisa segera disalurkan.


Pasalnya, saat ini pemerintah masih mempersiapkan sejumlah hal dan berkoordinasi dengan beberapa pihak, seperti Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Pemerintah juga berkoordinasi dengan pihak bank penyalur terkait penyaluran dana BSU bagi para pekerja.***



Penulis : Annisa.Fauziah
Editor : Mukriara
Sumber : Pikiran Rakyat
Silakan tulis komentar Anda